Informasi : Dalam rangka pengendalian peredaran wabah covid-19 dan mendasari Surat Edaran Direktur SDM dan Umum No : ED.DP.04/KP.01/2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Kewajiban Tamu Untuk Melakukan Uji Rapid Test Antigen dan Pengisian Self Assessment, maka penyedia barang / jasa yang akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data agar dapat menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test Antigen atau Swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari dan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Gedung Grha Angkasa Pura I. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.